Blitar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, menahan ANH (50), seorang guru mengaji di salah satu masjid di kota itu karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
"Dia telah dilaporkan oleh orang tua korban, karena merasa anaknya telah dilecehkan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Purdiyanto, Senin.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah melibatkan anak di bawah umur, sekitar 6-10 tahun yang merupakan santrinya sendiri. Pelaku yang juga warga Jalan Masjid, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar tersebut, telah berlaku tidak senonoh kepada korban.
Menurut dia, dari total jumlah murid yang mencapai 20 orang, sudah terdapat sekitar enam murid dari yang mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
"Dari penyelidikan kami, sudah terdapat enam korban akibat perbuatan tidak senonoh pelaku. Keluarga mengaku kecewa dan meminta kami untuk menahanya," kata Purdiyanto.
Karena mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menahan pelaku. Kepada petugas, ia mengaku melakukan aksinya tersebut di sela-sela kegiatan belajar mengaji, maupun saat suasana sedang sepi.
Ia mengelak perlakuan tersebut dianggap melecehkan. Ia menilai, hal itu dilakukan sebagai wujud kasih sayang orang tua kepada anaknya.
"Saya tidak melakukan perbuatan itu (pelecehan), saya hanya ingin menunjukkan kasih sayang orang tua kepada anaknya saja," kata ANH mengelak.
Walaupun pelaku mengelak telah dituduh melakukan perbuatan pelecehan, Purdiyanto mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pihaknya juga mengungkapkan, kasus tersebut juga berdampak buruk bagi psikologis anak-anak. Sehingga, mereka memerlukan waktu untuk penyembuhan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009