Jakarta (ANTARA News) - LSM bidang antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan sosok yang pantas menduduki kursi Jaksa Agung pada periode 2009-2014.

Koordinator ICW Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin, mengemukakan, surat ICW tersebut adalah perihal permintaan kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak lagi memilih Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Menurut ICW, Hendarman selama 2007-2009 tidak optimal dan belum mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk membersihkan korupsi di Indonesia.

Padahal, salah satu agenda prioritas dari pemerintahan SBY baik pada periode 2004-2009 maupun 2009-2014 adalah pemberantasan korupsi.

ICW menyatakan, meski jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung mengalami peningkatan secara kuantitas, tetapi secara kualitas masih diragukan.

Dalam catatan LSM tersebut setidaknya terdapat tujuh kasus korupsi kelas kakap yang dihentikan penyidikannya, dan 40 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas perkembangannya.

Selain itu, lanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan selama tahun anggaran 2006-2008 menunjukkan pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung mendapat penilaian TMP (tidak memberikan pendapat).

ICW juga kecewa atas tindakan Kejaksaan Agung yang melaporkan dua aktivis LSM tersebut, yaitu emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, dengan tuduhan pencemaran nama baik karena mempersoalkan kinerja kejaksaan dalam hal uang pengganti hasil korupsi.

ICW berpendapat, tindakan kriminalisasi aktivis antikorupsi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk antikritik dan menghambat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

LSM tersebut mendesak agar Presiden harus memilih Jaksa Agung yang memiliki kriteria yang jelas, yaitu berani, tegas, bersih, cerdas berkualitas, berintegritas, berani, bebas dari kepentingan politik dan bisnis serta mempunyai komitmen jelas dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi di kejaksaan.

Sebelumnya, Emerson dan Illian mendapat surat panggilan Mabes Polri karena dianggap melanggar Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kejaksaan Agung.

Kasus itu berasal dari laporan Kejagung pada 7 Januari 2009 berdasarkan berita di harian Rakyat Merdeka (5/1/2009) yang mengkritisi persoalan dalam pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009