Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-'swab', kalau 'swab' kan jelas ya, ini kan masih reaktif
Jakarta Selatan (ANTARA) - Mantan dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui reaktif terhadap "rapid test" (tes cepat) COVID-10.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-'swab', kalau 'swab' kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Baca juga: BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya
Hendrisman yang merupakan Dirut Jiwasraya 2008-2018 menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang menambahkan.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan 'rapid test' dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk 'swab', jadi yang reaktif satu orang saja," ungkap Bambang.
Tes cepat itu juga akan dilakukan terhadap majelis hakim.
Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya
"Rapid test hakim akan kita laksanakan, karena ada gejala seperti itu, kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi," ujar Bambang.
Sedangkan tes swab atau tes usap terhadap Hendrisman tergantung penasihat hukum. Hendrisman Rahim sendiri ditahan di rumah tahanan KPK.
Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan disebut Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.
Baca juga: Jaksa Agung: Pejabat OJK jadi tersangka karena lemah kontrol
Baca juga: Jaksa Agung: Nasabah 13 manajer investasi terkait Jiwasraya tak cemas
Baca juga: Ketua OJK dukung upaya penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020