Penolakan itu dibacakan tim penasehat hukum sembilan tersangka yang diketuai oleh I Nyoman Wisnu SH pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin.
Sidang siang itu diisi dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari sembilan terdakwa oleh tim penasehat hukumnya, setelah pada sidang terdahulu dilakukan pembacaan nota dakwaan oleh JPU.
Di ruang sidang utama, tampak menghadirkan Nyoman Susrama, yang didakwa selaku otak dari kasus pembunuhan terhadap korban Prabangsa.
Suryadharma SH, anggota tim penasehat hukum Susrama, dalam nota keberatannya setebal 35 halaman, mengatakan bahwa penyidik dalam hal ini Dit Reskrim Polda Bali melakukan tekanan dan memaksa para terdakwa untuk mengakui perbuatan telah membunuh AA Narendra Prabangsa.
Selain itu, Suryadarma mengatakan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik masih menghindari KUHAP dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Penyidik telah melakukan bentuk-bentuk penyiksaan dan tekanan kepada terdakwa, hingga kemudian dia mau mengaku telah membunuh korban Prabangsa," katanya,
Hal lain dari nota dakwaan yang telah dibacakan jaksa, adalah tidak lengkap dan tidak akuratnya bukti-bukti yang dikumpulkan. Bukti yang ada hanya berdasarkan asumsi dan keyakinan penyidik, ucapnya.
Untuk itu, tim penasehat hukum Susrama meminta kepada majelis hakim untuk dapat menolak semua isi dakwaan jaksa, dan sebaliknya menerima eksepsi yang diajukan siang itu.
"Hakim harus dapat menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut hukum tidak dapat diterima, atau setidaknya batal demi hukum," kata Suryadharma.
Nyoman Susrama, yang didakwa selaku otak dari kasus pembunuhan tersebut, disidangkan di ruang utama di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumain SH MHum.
Dari sembilan terdakwa, pembacaan nota keberatan satu sama lain tampak dibacakan di ruang terpisah dengan keberatan yang hampir sama.
Kesembilan terdakwa itu, Ir Nyoman Susrama MM, I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, I Komang Gd Wardana alias Mangde, Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa, Ida Bagus Made Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, I wayan Suecita alias Maong, I Komang Gede ST, Endy Mashuri alias Endy dan Darianto alias Nano alias Jampes.
Pada sidang perdana 8 Oktober 2009, Susrama didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider), pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (lebih subsider) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan nota jawaban atas eksepsi para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 26 Oktober mendatang. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009