Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Amirudin Saud menggugat Ketua Umum Kadin MS Hidayat karena menangguhkan keanggotaan GPEI serta menuntut ganti rugi material dan immaterial masing-masing Rp2 miliar serta Rp5 miliar.
"Kami telah melakukan gugatan itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Oktober 2009," kata Ketua Umum GPEI Amirudin Saud kepada ANTARA News di Jakarta, Senin.
Amirudin mengatakan pula bahwa pada tanggal 15 Oktober, GPEI telah memberitahukan masalah ini kepada Presiden Susilio Bambang Yudhoyono melalui surat.
Yudhoyono pada hari Minggu (18/10) telah memanggil Hidayat ke rumahnya di Puri Cikeas, Bogor untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon menteri pada kabinet mendatang.
Amirudin menjelaskan bahwa dirinya secara resmi telah menjadi Ketua Umum GPEI sejak tahun 1999 untuk menggantikan almarhum Hamid Ibrahim Ganie, mulai masa bakti 1999-2004 serta 2005-2010.
GPEI pimpinan Amirudin telah menjadi anggota Luar Biasa Kadin, dan bahkan sudah mendapat Kartu Tanda anggota Luar Biasa yang ditandatangani sendiri oleh MS Hidayat pada tahun 2005 serta pada tahun 2007 serta 2008.
Dengan diberikannya kartu tanda anggota ini, maka berarti DPP-GPEI yang dipimpin Amirudin diakui secara sah oleh MS Hidayat dan seluruh jajaran Kadin Indonesia . Bahkan Departemen Perhubungan telah mencantumkan nama GPEI di dalam buku tentang organisasi-organisasi kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah.
"Tapi secara semena-mena dan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa alasan yang sah, tergugat (MS Hidayat, red) telah menangguhkan keanggotaan penggugat (Amirudin, red)," katanya.
Ia mengatakan, kalau pun GPEI yang dipimpinnya itu melakukan kesalahan, maka Kadin Indonesia seharusnya mengeluarkan dahulu teguran atau peringatan tertulis, penghentian pelayanan organisasi hingga pemberhentian sebagai anggota. Tapi yang menjadi masalah adalah GPEI tidak pernah melakukan kesalahan apa pun juga serta tetap memenuhi seluruh kewajibannya.
"Apalagi AD dan ART Kadin tidak mengenal penangguhan keanggotaan ," katanya.
Karena itulah, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk membatalkan seluruh keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut serta menyatakan bahwa Amirudin adalah tetap merupakan Ketua Umum GPEI yang sah.
Selain menuntut kerugian material Rp2 miliar serta kerugian immaterial Rp5 miliar, maka GPEI juga menuntut agar tergugat MS Hidayat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari apabila tergugat tidak melaksanakan keputusan ini.
Ketika ditanya apakah sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan telah dilakukan pendekatan kepada MS Hidayat, oleh Amirudin diungkapkan bahwa GPEI telah tiga kali mengirimkan somasi kepada Kadin Indonesia.
"Akan tetapi somasi tiga kali itu sama sekali tidak dihiraukan oleh MS Hidayat," kata Amirudin. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009