Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBMM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBMM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Sekretaris Dirjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani, dalam pencanangan secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan selama empat bulan terakhir, pihaknya menyusun peta jalan dan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkungan direktorat. Ditjen Dikti menjadi proyek percontohan pencanganan zona integritas di lingkungan Kemendikbud.
Rencana aksi untuk zona integritas tersebut dimulai dari komitmen pimpinan terutama dari Dirjen dan pejabat eselon II yang menjadi agen perubahan. Kemudian visi Dikti pun berubah yakni Dikti Sigam Melayani. Perbaikan berkelanjutan pada delapan area perubahan.
"Kami juga melibatkan masyarakat yang dilayani," katanya.
Sementara itu Pelaksana tugas Dirjen Dikti, Nizam, mengatakan pihaknya sudah sepantasnya menjadi contoh baik di dunia pendidikan.
"Semuanya dimulai dari pendidikan, pendidikan yang berintegritas maka akan melahirkan generasi unggul," katanya.
Integritas tersebut dimulai dari individu, yang memberikan layanan dengan penuh senyum dan semangat. Pencanangan tersebut, kata dia, sangat penting karena pemerintah memiliki kewajiban melayani masyarakat.
"Kita berikan pelayanan terbaik, karena masyarakat menyoroti kinerja pemerintah," katanya.
Selama ini, pola pikir dan budaya kerja birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional. Kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik. Selain itu, sistem pengawasan internal belum sepenuhnya berperan sebagai penjamin mutu.
"Belum lagi permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan dibidang aparatur negara, tidak sesuai dengan kondisi riil. Praktik manajemen sumber daya manusia yang belum optimal. Semua itu harus berubah dan menjadi lebih baik agar bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat," demikian Nizam.
Baca juga: Wapres serahkan penghargaan Zona Integritas WBK, WBBM 2019
Baca juga: Gandeng KPK, Kemdikbud perang melawan korupsi mulai dari kurikulum
Baca juga: Kemdikbud terjunkan tim untuk investigasi temuan ICW
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020