Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian.
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat telah menyalurkan sebanyak 4,7 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani sampai dengan 28 Juni 2020 untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.
Volume penyaluran tersebut terdiri atas 2,15 juta ton pupuk urea; 357.903 ton jenis pupuk SP-36; 438.505 ton ZA; 1,48 juta ton NPK, dan 277.494 ton pupuk organik.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat di Jakarta, Rabu, mengatakan penyaluran tersebut setara dengan 59 persen dari alokasi nasional pada 2020 yang sebesar 7,94 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
"Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian," kata Aas.
Baca juga: Pupuk Indonesia catat pemerintah utang subsidi Rp17,1 triliun
Sebagai BUMN industri pupuk dalam negeri, Perseroan juga telah menyiapkan stok pupuk mencapai tiga kali lipat dari ketentuan. Saat ini stok tersedia sebesar 887.390 ton yang terdiri dari 503.354 ton urea, 155.531 ton NPK, 83.562 ton SP-36, 70.760 ZA dan 75.183 ton organik. Sementara itu, stok minimum pupuk berdasarkan ketentuan berada di level 256.583 ton.
Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
"Di samping itu, untuk mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mencegah kelangkaan," kata Aas.
Baca juga: Teknologi pupuk batu bara ciptaan wiraswasta Indonesia diakui di AS
Aas menegaskan bahwa Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk Indonesia akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Aas.
Baca juga: Pupuk Indonesia libatkan 30.195 UMKM untuk pengadaan barang jasa
Aas meyakini penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisasi penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," kata dia.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020