Bantul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menunggu surat dari pemerintah provinsi (pemprov) terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Kepala Disnakertrans Pemkab Bantul Didik Warsito di Bantul, Minggu, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pemberlakuan kenaikan UMP sebesar Rp735.000/bulan.

"Kami belum menyosialisasikannya karena belum turunnya surat tersebut, namun begitu surat diterima kami akan segera memasyarakatkannya melalui pendekatan kepada setiap perusahaan," katanya.

Meski demikian, kata dia, masih ada beberapa perusahaan menangguhkan pembayaran UMP tahun lalu yang diwajibkan Rp700.000, yaitu PT Kharisma dan Gabella.

"Perusahaan tersebut belum membayar sesuai UMP dengan alasan krisis global, ini memang dilema tetapi kami akan berupaya mendekati perusahaan tersebut ," katanya.

Menurut Didik jumlah perusahaan yang ada di Bantul saat ini mencapai 735 unit yang terdiri perusahaan skala kecil dan besar pada sektor garmen, kerajinan, dan sektor lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul Jupriyanto meminta Disnakertrans sambil menunggu surat pemprov segera mengevaluasi dua perusahaan yang masih menangguhkan pembayaran UMP.

"Kami mendukung kenaikan UMP tersebut dan perusahaan tersebut wajib menyesuaikan pembayaran UMP sesuai ketentuan," katanya.

Jupri mengharapkan penangguhan tidak terjadi dengan adanya kenaikan UMP dan jika perusahaan berada pada kondisi keuangan yang sulit, Dinas terkait bisa melakukan audit laporan keuangan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan menangguhkan UMP.

"Melalui audit khusus Disnakertrans bisa diketahui kemampuan perusahaan yang sebenarnya dan pengecualian hanya bisa dilakukan jika kondisi perusahaan benar-benar tidak mampu," katanya.

Mengenai pengawasan, kata dia, pihaknya meminta Disnakertrans mengawasi intensif perusahaan baik yang bermasalah maupun tidak.

"Perusahaan membutuhkan sosialisasi untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pekerja sesuai ketentuan, jangan sampai ada perusahaan yang luput dari pengawasan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009