Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat memulangkan sembilan pekerja ke daerah asal mereka di Medan, Sumatera Utara, karena melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Para pekerja yang kita pulangkan ke daerah asalnya ini karena kedatangan mereka tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait aturan pemberlakuan era normal baru," kata Petugas Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Aceh Barat Irsadi Aristora pada Rabu di Meulaboh.
Menurut dia, tujuh perempuan dan dua laki-laki asal Medan yang bekerja menjual tasbih tersebut diamankan oleh petugas Gugus Penanggulangan COVID-19 Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
"Karena mereka datang dari daerah zona merah, kemudian satu per satu pekerja ini kita temukan ada yang memiliki suhu tubuh di atas normal dan kita lakukan tes cepat. Hasilnya mereka negatif COVID-19," kata Irsadi.
"Terkait informasi yang beredar bahwa dua orang pekerja asal Sumatera Utara positif COVID-19 adalah berita palsu. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat," katanya.
Baca juga:
Menlu: 99 pengungsi Rohingya di Aceh negatif COVID-19
Kasus COVID-19 di Aceh meningkat dalam dua pekan
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020