Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar mengaku jika dalam proses pelebaran jalan Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan pihak TNI meminta ganti rugi lahan yang akan digunakan tersebut.
Akibatnya, proses pengerjaan jalan itupun terhambat karena belum adanya kata sepakat dari Pemkot Makassar dengan pihak TNI AU dan TNI AD yang sebagian lahannya terkena proyek pelebaran jalan di Makassar, Minggu.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar Gani Sirman menyebutkan, Kamis, pemkot sudah mengajukan surat permohonan berkali-kali ke kedua pihak tersebut sejak Agustus lalu namun belum ada kepastian.
Surat permohonan juga diajukan hingga Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD) maupun AU di Jakarta. Namun, belum ada kejelasan. Kedua instansi negara ini disebutkan juga meminta ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut.
"Kita sudah berulang kali melayangkan surat ke Kodam dan Koopsau namun belum ada tanggapan hingga saat ini. Menurut mereka semuanya harus ditempuh secara prosedural dengan melaporkannya ke Panlima tertinggi hingga izin itupun turun," ujarnya.
Kepala Sub Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rivai, kemarin, membenarkan kondisi tersebut. "Kita rutin koordinasi di Aslog (asisten logistik) tetapi katanya belum ada petunjuk pusat," katanya ditemui di kantor balai kota.
Sejumlah lahan di depan instansi negara maupun swasta sudah dikerjakan. Di antaranya di depan kantor pemerintah provinsi (pemprov) maupun sekolah polisi negara (SPN Batua) Polda Sulselbar yang berhadapan dengan kantor kodam.
Ahmad menambahkan pembayaran ganti rugi untuk instansi pemerintah belum diatur dalam peraturan mekanisme pembebasan lahan. Menurutnya, instansi negara seharusnya tidak mendapatkan kompensasi. Tinggal dilakukan pemindahan aset.
"Jadi misal lahan pemprov dipindahkan ke PU. Logikanya untuk pembayaran yang digunakan uang negara. Kembali disetor ke negara jika dilakukan pembayaran ganti rugi," jelasnya.
Sementara itu, Kapendam Kodam VII/Wirabuana Mayor Inf Rustam Effendi mengaku, jika proyek pengerjaan jalan yang sebagian lahan Makodam terkena harus ditempuh secara prosedural dengan cara melaporkannya ke Pangdam hinga ke Panglima TNI.
"Yang jelas Kodam akan selalu berbuat untuk kepentingan masyarakat. Hanya saja meski demikian Kodam tentu harus menempuh secara prosedural yaitu dengan melaporkan dan meminta izin hal tersebut ke Mabes TNI termasuk ke pemerintah pusat," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009