Jakarta (ANTARA) - Bassis grup band Maroon 5 Mickey Madden ditangkap pada akhir pekan lalu di Los Angeles atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Madden yang belum menikah, ditahan pada Sabtu sore (27/6) dan saat ini telah dibebaskan dengan jaminan 50 ribu dolar Amerika atau Rp723,7 juta.

Baca juga: Johnny Depp klaim pernah disundut rokok oleh Amber Heard

Identitas korban yang diduga berusia 41 tahun belum dirilis dan Madden belum berkomentar mengenai insiden tersebut. Namun juru bicara Maroon 5 menegaskam bahwa mereka tidak menganggap enteng penangkapan ini.

"Kami sangat terpukul dengan berita yang mengecewakan ini. Kami akan mempelajari ini dengan seksama, kami memperhatikan ini dengan sangat serius," ujar juru bicara Maroon 5 dilansir New York Post, Rabu.

"Untuk saat ini, kami mengizinkan semua individu yang terlibat dalam ruang untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Ini bukan pertama kalinya Madden menjadi berita utama karena sebuah kesalahan. Pada 2016, ia menjalani hukuman melayani masyarakat sebagai ganti pembebasan bersyarat karena kokain. Sesuai kesepakatan, kasus tersebut dihapuskan dari catatannya enam bulan kemudian.


Baca juga: Twitter luncurkan notifikasi kekerasan berbasis gender

Baca juga: Kecepatan penanganan KDRT terkendala saat COVID-19

Baca juga: Pemeran "Supergirl" Melissa Benoist pernah alami KDRT

Penerjemah: Maria Cicilia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020