"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.
Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).
"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mantan Sekda Dumai M Nasir dieksekusi ke Rutan Klas IIB Pekanbaru
Adapun pemeriksaan empat saksi dijadwalkan digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, yakni Direktur PT Surya Pratama Yudha Sulyadi, Direktur CV Duta Mulia Febri Rosendi, Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri Posma Nainggolan, dan mandor PT Nindya Karya Ibnu Mubarok.
Sedangkan pemeriksaan dua saksi lainnya dijadwalkan digelar di Gedung KPK Jakarta, yaitu Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Djarot Pratyaksa Suhardjito dan karyawan PT Vania Karunia Teguh Lambok Parningotan Purba.
KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Baca juga: KPK panggil dua pegawai Nindya Karya kasus proyek jalan Bengkalis
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020