Jakarta (ANTARA) - Beijing mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong pada hari Selasa (1/7), secara simbolis menegaskan otoritas China atas kota yang pernah diduduki Inggris.

Undang-undang, yang mulai berlaku dari pukul 15.00 waktu setempat pada 30 Juni, mengantarkan perubahan paling signifikan terhadap cara hidup warga Hong Kong sejak diserahkan kembali ke China oleh Inggris pada tahun 1997 dan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di salah satu pusat keuangan di dunia itu.

Di bawah undang-undang itu, badan-badan keamanan China akan berbasis di Hong Kong secara resmi untuk pertama kalinya, dengan kekuatan yang melampaui undang-undang lokal Hong Kong.

Langkah tersebut diharapkan akan menyatukan beberapa diplomat, pemimpin bisnis, dan kelompok hak asasi manusia.

Kejahatan pemisahan diri dan penghasutan akan dihukum hingga seumur hidup di penjara, menurut undang-undang, yang memicu kekhawatiran dimulainya era yang lebih otoriter di Hong Kong.

Baca juga: Demonstran Hong Kong gelar aksi bungkam menentang UU keamanan nasional
Baca juga: Lam: UU keamanan nasional tak akan gerogoti otonomi Hong Kong
Baca juga: China sahkan UU, Taiwan ingatkan warga risiko kunjungi Hong Kong


Merusak kendaraan transportasi dan peralatan akan dianggap terorisme, menurut undang-undang, tindakan yang mendefinisikan beberapa protes anti-pemerintah yang lebih keras.

Undang-undang itu mengatakan para pelanggar tidak akan diizinkan untuk berdiri dalam pemungutan suara lokal, sebuah keputusan yang akan memancing para aktivis demokrasi menjelang pemilihan Dewan Legislatif pada bulan September.

Rincian undang-undang yang sangat dinanti-nantikan itu disahkan pada hari saat penyerahan Hong Kong kepada pemerintah Cina pada tahun 1997, ketika para pemrotes turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai keluhan mulai dari harga properti yang tinggi hingga campur tangan pemerintah China di kota tersebut.

Pihak berwenang melarang demonstrasi tahun ini sebagai upaya menanggulangi virus corona.

Kritik Negara Barat

Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong menuai kritik dari Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Barat lainnya. Para kritikus mengatakan Beijing akan menggunakannya untuk membasmi perbedaan pendapat dan berpotensi mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan yang dipandang sebagai ukuran dukungan untuk gerakan demokrasi.

Undang-undang itu juga dapat menjerat aktivis prodemokrasi maupun pemerintah barat dengan hukuman penjara seumur hidup karena kejahatan berkolusi dengan kekuatan asing.

Otoritas Beijing dan Hong Kong telah berulang kali menyalahkan kekuatan asing karena mengobarkan kerusuhan anti pemerintah di kota itu.

Pemerintah pusat China akan menerapkan yurisdiksi atas penegakan undang-undang tersebut dan itu akan mengalahkan hukum Hong Kong jika terjadi konflik.

Beijing menyimpan rincian lengkap dari undang-undang keamanan nasional itu. Bahkan, pemimpin Hong Kong yang didukung Beijing, Carrie Lam, mengatakan dia tidak mengetahui rancangan undang-undang itu.

Namun, ia bersikeras agar warga Hong Kong tidak perlu khawatir terkait Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong itu.

Pemerintah Cina mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing menyusul protes anti pemerintah yang menjerumuskan kota ke dalam krisis terbesar dalam beberapa dekade.

Para pejabat di Beijing dan Hong Kong telah mencoba untuk meredakan kekhawatiran tentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu tidak akan mengikis otonomi khusus Hong Kong di bawah rumus "satu negara, dua sistem" yang menjamin kebebasan.

Politisi dan kritikus oposisi mengatakan undang-undang itu akan menghancurkan kebebasan di Hong Kong.

Oposisi juga mengatakan bahwa UU itu menjadi langkah paling signifikan yang pernah dilakukan Beijing dalam kampanye berkelanjutan dan terpadu untuk menegaskan otoritasnya atas Hong Kong.

Baca juga: Inggris desak China batalkan UU Hong Kong dan beri akses ke Xinjiang
Baca juga: China sahkan UU, Taiwan ingatkan warga risiko kunjungi Hong Kong

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020