Jakarta (ANTARA) - Camat Tebet Dyan Airlangga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020 di pasar rakyat.

"Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar, hanya tinggal sentuh pola pikir warga, sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dyan menyebutkan, pengawasan di pasar rakyat lebih mudah dilakukan karena pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya.

Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet telah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua pasar tersebut, yakni Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur. Hingga kini kedua pasar tersebut masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai.

"Pasar tradisional spanduk sosialisasi sudah terpasang di sekitar pasar, memang sepertinya para pedagang ini siap tidak siap terkait kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi nanti pasti kita istilahkan akan kita paksa untuk itu," kata Dyan.

Baca juga: Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik
Baca juga: DKI Jakarta catat komposisi sampah plastik naik saat PSBB
Pembeli membawa belanjaannya di dalam kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Agar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bisa berjalan efektif perlu satu pemikiran dan satu kebijakan. Seperti menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berjalan.

"Masyarakat yang tidak biasa pakai masker mau tidak mau dipaksa memakai masker, begitu juga kantong belanja ramah lingkungan ini," kata Dyan.

Dyan mencatat di wilayah Kecamatan Tebet terdapat 67 minimarket dan tiga pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang siap untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik.

Larangan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020 sebagai ikhtiar bersama warga DKI Jakarta untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai secara alami sehingga menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram resmi miliknya mengajak warganya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih, sehat dan bebas sampah plastik.

"Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," kata Marullah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020