Jakarta (ANTARA) - Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan lembaganya membangun sistem pencegahan fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan teknologi mulai dari biometrik, teknologi analisa data, hingga machine learning.
Ketika berbicara pada webinar tentang teknologi informasi dalam JKN-KIS yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, Wahyudfin mengatakan penggunaan biometrik berupa sidik jari pasien digunakan untuk pengecekan eligibilitas pasien agar tidak terjadi penyalahgunaan data peserta.
Hal itu merupakan upaya pencegahan paling awal dilakukan pada tingkat peserta untuk menghindari penyalahgunaan data peserta oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Sementara sistem analisis data dilakukan untuk menyaring pengajuan klaim rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Segala bentuk verifikasi dan audit klaim dari fasilitas kesehatan dilakukan dalam bentuk digital untuk mempercepat proses sekaligus pengawasan yang ketat.
"Dengan adanya sistem ini maka verifikator bisa melihat dan menganalisis, mana kondisi klaim yang tidak sesuai ketentuan. Sistem ini juga melakukan filtrasi terhadap klaim itu sehingga menghasilkan klaim yang layak dilakukan pembayaran," kata Wahyuddin.
Sementara penggunaan teknologi "machine learning" mulai dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2020 ini dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Wahyuddin menyebut teknologi machine learning memanfaatkan algoritma dari pengguna yang fungsinya akan mempelajari pola klaim-klaim yang diajukan.
Baca juga: Bantuan iuran JKN-KIS dan peningkatan layanan saat pandemi
Baca juga: Pendeta Roland tertolong berkat 'tangan' Tuhan melalui JKN-KIS
Pakar jaminan kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany menngungkapkan bahwa isu yang sempat beredar bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan hingga triliunan rupiah dikarenakan oleh fraud adalah fakta yang tidak benar adanya.
Menurut pengamatannya fraud dalam JKN-KIS masih belum jelas penafsiran secara rincinya sehingga membuat pencegahan dan penanganannya juga belum bisa optimal. Dia menerangkan bahwa sangat diperlukan regulasi secara detil yang menjabarkan mengenai pencegahan serta penanganan dugaan tindakan kecurangan itu.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan BPJS Kesehatan telah menyelamatkan uang negara yang digunakan dalam program JKN-KIS sebesar Rp10,5 triliun dari potensi fraud tahun 2019.
Namun dugaan fraud yang terjadi dalam pelaksanaan program JKN-KIS hanya sekitar 1 persen dari total anggaran untuk pelaksanaan program.
Baca juga: Vina peserta BPJS bersyukur adanya layanan kesehatan JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng YLKI optimalkan penanganan peserta JKN-KIS
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020