Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kabupaten/kota untuk merancang surat keterangan bebas COVID-19 sebagai syarat lintas kabupaten di wilayah provinsi itu.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan itu pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa.
Baca juga: Jubir Satgas Sulsel: Insentif nakes telah dibayarkan
Baca juga: Pemprov Sulsel dukung pemda buat inovasi atasi dampak COVID-19
Penerapan surat bebas COVID-19 bagi pelintas batas daerah itu untuk percepatan pemutusan mata rantai penularan virus corona di Sulsel. "Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Nurdin Abdullah.
Oleh karena itu, Nurdin Abdullah meminta Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulsel untuk segera menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas COVID-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.
"Penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama agar betul-betul selesai," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas Sulsel: 60 persen tenaga kesehatan sembuh dari COVID-19
Baca juga: RSKD Pertiwi jadi RS khusus ibu hamil positif COVID-19 di Sulsel
Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov dan Kajati Sulsel terkait penanganan kasus hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti secara virtual oleh Ketua Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, wali kota, bupati dan Forkompinda kabupaten dan kota se-Sulsel.
Pada kesempatan itu, turut hadir Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Kajati Sulsel Dr Firdaus Dewilmar, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Arman Sahri Harahap, dan Sekprov Sulsel Dr Abdul Hayat Gani.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020