Padang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Padang (Pemkot), Sumbar mengakhiri masa tanggap darurat pada 21 Oktober 2009, pasca gempa berkekuatan 7,9 SR menguncang kota itu pada Rabu (30/9).

"Untuk beberapa hari ke depan pendistribusian barang-barang masih dilakukan. Namun demikian SK Gubernur Sumbar menetapkan masa tanggap darurat pada 30 November 2009," kata Sekdako Padang Emzalmi di Padang, Sabtu.

Menurut Emzalmi, kendati adanya acuan SK Gubernur tersebut, akan tetapi Padang setelah 21 Oktober diupayakan untuk melakukan sejumlah kegiatan prioritas.

Prioritas kebijakan Kota Padang, pasca gempa 30 Spetember 2009 itu, katanya, di antaranya adalah melanjutkan pendataan infrastruktur yang rusak dan hancur.

"Untuk pendataan infrastruk tersebut menetapkan ketentuan, di atas 40 persen dikategorinya sebagai bangunan rusak berat. 15-40 persen rusak sedang dan 5-15 persen rusak ringan," katanya.

Seluruh Camat, dan lurah serta RT sudah diberikan penjelasan terkait kerusakan tersebut.

Untuk verifikasi, katanya lagi, lurah bisa memanfaatkan tenaga teknis Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB).

"Bangunan yang sudah ditulis dengan kategori kerusakan tersebut diambil gambarnya agar data tidak direkayasa," katanya menambahkan operasional Kelurahan dibantu Rp500 ribu dan operasional Kecamatan Rp1 juta. Dana tersebut bisa diambil dalam Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing.

Berdasarkan data di Sekretariat Posko Penanggulangn Gempa Kota Padang, tercatat sebanyak 383 korban jiwa meninggal, dua hilang, 431 luka berat, dan 771 orang luka ringan.

Bangunan yang rusak berat tercatat 35.597, rusak sedang 35.816 dan rusak ringan 37.615 unit.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009