Karena itu mereka yang dinyatakan reaktif ini tidak ditugaskan untuk kelapangan, saat ini sedang dilangsungkan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan
Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengungkap sebanyak 21 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan reaktif saat tes cepat (rapid test) COVID-19.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafrudin Akbar di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, tes cepat bagi semua PPS dan PPK itu dilaksanakan pada 27 sampai 28 Juni kemarin.
Dirincikannya, sebanyak 18 orang PPS dari 156 orang PPS dan sebanyak 3 orang PPK dari 25 orang PPK dinyatakan reaktif pada tes cepat itu.
Baca juga: Tes cepat sejumlah petugas penyelenggara pilkada di Jember reaktif
Menurut Syafrudin Akbar, agar kondisi mereka bisa terpantau sebelum dilakukan tes usap (swab) untuk memastikan kondisi mereka negatif atau positif terpapar COVID-19, maka sementara waktu mereka harus jalani karantina.
"Karena itu mereka yang dinyatakan reaktif ini tidak ditugaskan untuk kelapangan, saat ini sedang dilangsungkan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan," ujarnya.
Dia menegaskan, para PPS dan PPK yang dinyatakan reaktif pada rapid test tetap sebagai petugas KPU Kota Banjarmasin, tidak diberhentikan.
"Kita berdoa, moga mereka negatif saat tes swab nanti, hingga kembali bisa bekerja," tuturnya.
Baca juga: Delapan orang reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 di Stasiun Bogor
Saat ini, ucap Syafrudin Akbar, tugas berat KPU Kota Banjarmasin atau PPS juga PPK adalah melakukan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan, di mana ada satu pasang bakal calon perseorangan tersebut.
Di mana, ucap dia, proses verifikasi faktual terhadap pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari perorangan ini dimulai pada 24 Juni hingga 7 Juli 2020 dengan cara sensus.
Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang terdata untuk mengikuti tahap verifikasi faktual syarat dukungan itu adalah Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy.
Kedua pasangan perorangan ini telah menyerahkan sebanyak 40 ribu syarat dukungan untuk bisa maju di Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020, karena syarat dukungan untuk bisa maju di Pilkada ini minimal sebanyak 38.003 orang warga dengan bukti foto copy KTP-e yang bertandang dan telah terverifikasi faktual.
Baca juga: 12 orang di Pasar Cibinong reaktif hasil tes cepat COVID-19 oleh BIN
Pewarta: Sukarli
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020