Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung meneken nota kesepahaman dengan PT Bank BRI yang salah satunya untuk mendukung sistem pengelolaan uang tilang (bukti pelanggaran) yang lebih optimal.
"Sehingga diharapkan dapat terwujud sistem yang mendukung pengelolaan tilang yang baik," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Selasa.
Dalam MoU itu, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dan mendukung satu sama lain dalam berbagai hal.
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung dan PT Bank BRI telah menyatukan visi dan persepsi, bersepakat menyelenggarakan kerja sama, salah satunya berkaitan dengan pemulihan aset.
Burhanuddin merinci antara Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI dan Direktur Management Risiko berkaitan dengan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terjalin koordinasi di bidang pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kemudian perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BRI berkaitan dengan pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kerja sama ini dapat terjalin koordinasi mengenai penyediaan layanan jasa perbankan berupa pembayaran gaji pegawai, pengelolaan uang sitaan, penerimaan negara bukan pajak serta penyediaan layanan jasa perbankan lainnya yang dibutuhkan oleh Kejaksaan RI, dan khususnya pengelolaan terkait tilang yang masih menyisakan beberapa persoalan.
Ketiga, kerja sama terkait pengamanan pembangunan strategis, percepatan investasi, dan penelusuran aset.
Kerja sama ini merupakan wujud penegakan hukum Kejaksaan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan.
"Khususnya dalam hal ini, agar pembangunan strategis PT BRI dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna," ujarnya.
Keempat, perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dan Direktur Jaringan dan Layanan PT BRI terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara.
"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan selaku Pengacara Negara siap untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili PT. BRI selaku tergugat maupun penggugat serta dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum,” kata Burhanuddin.
Kelima, perjanjian kerja sama antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Direktur Sumber Daya Manusia PT BRI berkaitan pengembangan SDM.
Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum dan perbankan.
Baca juga: Kejagung tetapkan 13 perusahaan tersangka kasus Jiwasraya
Sementara itu Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan saat ini Bank BRI telah bekerja sama dalam memfasilitasi berbagai layanan keuangan dari Kejaksaan RI, antara lain Bank BRI mengelola lebih dari 25.000 pembayaran gaji pegawai kejaksaan, membantu pengelolaan rekening dinas, titipan uang sitaan, titipan ongkos perkara dan titipan denda bukti pelanggaran.
Bank BRI juga telah membantu menyiapkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) diantaranya penyediaan fasilitas Cash Management System (CMS) untuk memudahkan proses pengawasan pengelolaan rekening dinas, dashboard penerimaan e-tilang dan digitalisiasi gaji pegawai kejaksaan sebagai sarana informasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.
"Kami menyambut baik kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan added value atau nilai tambah bagi masing-masing pihak. Melalui dukungan jaringan Bank BRI yang ada di seluruh Indonesia, kami berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang optimal untuk Kejaksaaan RI," kata Sunarso.
Baca juga: OJK: 13 manajer investasi tersangka kasus Jiwasraya masih beroperasi
Baca juga: 13 MI jadi tersangka, APRDI minta investor reksa dana tenang
Baca juga: Ketua OJK dukung upaya penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020