Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan alasan kuota jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 diturunkan dari ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Selasa mengatakan, penurunan kuota dari 50 persen menjadi 40 persen telah dikoordinasikan dengan kementerian.

Disdik kemudian menambah kuota jalur afirmasi bagi yang ekonominya lemah dari 20 persen menjadi 25 persen dari minimal yang ditetapkan 15 persen.

"Lalu untuk jalur zonasi, kami awalnya memang 50 persen dan itu yang terkikis adalah jalur prestasi," katanya.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta buka jalur zonasi tingkat RW
Baca juga: Disdik: PPDB 2020 sesuai peraturan Kemendikbud

Jalur prestasi di sini tentunya harus menghitung dulu jalur afirmasi, inklusi dan jalur zonasi. Karena itu ditentukan 40 persen sehingga jalur prestasi (SMP dan SMA) bisa 30 persen dengan 20 persen akademis, 5 persen nonakademis dan 5 persen prestasi dari luar DKI.

Selain itu, Nahdiana juga menjelaskan mengenai pendekatan untuk jalur afirmasi, inklusi dan zonazi. Pendekatannya menggunakan zona dan kriteria usia dengan harapan seluruh masyarakat di zonasi tersebut dapat terserap.

"Kemudian nanti anak-anak yang berprestasi, yang memiliki nilai akademis baik terus usianya lebih muda akan masuk di jalur prestasi," ujar Nahdiana.

Jalur prestasi mulai dibuka pada tanggal 1-3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB tanpa penetapan zona. Dia menilai ada kesempatan bertanding dengan kapabilitas yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan prestasi yang dimiliki oleh anak-anak didik.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020