Jakarta (ANTARA) - Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun kepada empat bank Himpunan Bank Negara (Himbara) akan mampu mendorong sektor UMKM untuk bertahan dari dampak COVID-19.
“Pemerintah mengeluarkan PMK 70/2020 untuk mendukung usaha UMKM, bukan untuk menolong perbankan,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Terlebih lagi, Josua mengatakan berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dari 50 persen kredit UMKM di Indonesia diberikan oleh bank persero sehingga itu yang menjadi dasar pemerintah mengeluarkan PMK 70/2020.
Baca juga: Sri Mulyani: pemerintah terus pantau penggunaan dana Rp30 triliun
Tak hanya itu, ia menjelaskan UMKM merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dibandingkan korporasi karena cashflow dari UMKM lebih terbatas sehingga tekanan lebih cepat diterima UMKM.
“Cashflow UMKM lebih terbatas jadi dampaknya lebih cepat dari pada ke korporasi. Korporasi juga ada dana cadangan yang lebih sehingga management cash nya juga tidak seburuk UMKM,” katanya.
Josua optimis seiring dengan penerapan normal baru atau new normal maka kondisi perekonomian akan mulai membaik sehingga permintaan kredit di perbankan cenderung meningkat.
“Kalau kegiatan ekonomi sudah kembali normal maka permintaan kredit akan membaik. Tapi untuk sementara waktu ini tentu permintaan kredit relatif lemah,” ujarnya.
Meski demikian, menurutnya penempatan dana tersebut secara tidak langsung juga membantu likuiditas perbankan meskipun tujuan utamanya adalah mendukung UMKM yang pada akhirnya memulihkan ekonomi nasional.
Baca juga: Indef ingatkan pemerintah hati-hati tempatkan dana di perbankan
“Jadi jangan salah paham bahwa ini ujungnya tetap untuk menolong UMKM. Ya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor riil khususnya UMKM,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Josua mengatakan bantuan likuiditas yang diterima perbankan secara tidak langsung melalui penempatan dana pemerintah itu turut mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit.
“Bank himbara yang ditunjuk juga terdorong likuiditas sehingga turut mendukung restrukturisasi kredit khususnya UMKM karena kondisi UMKM yang tidak bisa bayar bunga atau pokoknya. Jadi jangan sampai UMKM gulung tikar,” katanya.
Sebagai informasi, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020