Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan pelaku penyelundupan narkoba 25 kilogram yang hendak masuk ke Kota Palu, Minggu (28/6) malam, terancam hukuman mati.
“Para tersangka diancam hukuman mati,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.
Kapolda mengatakan, dua pelaku inisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang ditangkap dalam pengungkapan kasus 25 kilogram sabu sabu ini.
Baca juga: Polda Sulteng gagalkan 25 kg narkoba masuk ke Palu
Dia menjelaskan, penyelundupan narkoba 25 kilogram tersebut diduga dikendalikan oleh oknum warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di Negara Malaysia.
“Narkoba ini diduga jaringan dikendalikan oleh warga Palu inisial S yang melarikan diri dari penjara saat gempa tahun 2018 lalu, yang saat ini tinggal di Malaysia,” katanya.
Syafril menegaskan, oknum inisial S ini di penjara karena kasus narkoba yang ditangkap tahun 2018, dengan hukuman 16 tahun penjara.
“Kasus ini sementara dikembangkan, kemana barang narkoba ini rencana akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Baca juga: Polisi bekuk pria pembawa sabu 1 kilogram di Bandara Palu
Sebelumnya, tim khusus Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 25 kilogram yang diduga narkoba jenis sabu yang hendak masuk Kota Palu Minggu (28/6/2020) malam.
Pelaku ditangkap saat melintas di pos pemeriksaan gugus tugas COVID-19 di wilayah Pantoloan, Kota Palu dari satu unit mobil jenis Hartop warna putih dikemudikan inisial O (36).
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sabu sabu dibungkus dalam dua karung, dibungkus dalam dos besar dan terisi 25 paket atau seberat 25 kilogram.
Baca juga: Pengamat: Terjadi tren penyelundupan narkoba lewat laut saat pandemi
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020