Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mengutuk kebijakan Israel yang telah menerapkan pembatas terhadap penduduk Palestina di Yerusalem timur, demikian
keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Keternagan tersebut dikemukakan oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dian Triansyah Djani, di depan Sidang Khusus Dewan HAM.
"Indonesia mengutuk kebijakan Israel yang telah menerapkan pembatasan terhadap penduduk Palestina di Jerusalem Timur. Kebijakan ini melanggar hak kebebasan beribadah karena nyata-nyata menghambat akses penduduk Palestina menuju tempat-tempat suci, termasuk Mesjid Al Aqsa," katanya.
Berkaitan dengan situasi di Jerusalem Timur, Dubes Djani menggarisbawahi keprihatinan mendalam Indonesia atas penggalian di wilayah seputar Mesjid Al Aqsa dan mendesak Israel segera menghentikan aktivitas tersebut, menghormati hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait, serta membuka akses tempat-tempat suci di kota suci tersebut.
Dalam pertemuan itu fokus pembahasan Dewan HAM adalah mengenai situasi HAM di Palestina dan Jerusalem Timur, laporan Misi Pencari Fakta di Jalur Gaza atau dikenal dengan Goldstone Report, dan laporan periodik Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel selama operasi militer pada Desember 2008 hingga Januari 2009.
Berkaitan dengan Goldstone Report, Indonesia memberikan arti penting atas laporan Goldstone yang kredibel dan komprehensif.
Oleh karena itu menurut Indonesia sudah tiba waktunya bagi Dewan HAM PBB untuk membahas substansi laporan Goldstone dan rekomendasiya, serta mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran HAM dan hukum humaniter yang terus berlangsung di Jalur Gaza.
"Tidak adanya tindakan nyata justru akan mempertaruhkan kredibilitas Dewan HAM," kata Dubes Djani.
Dalam menanggapi laporan periodik Komisaris Tinggi HAM, Navanethem Pillay, Dubes Djani menyampaikan bahwa Indonesia mendukung laporan Komisi Tinggi HAM, khususnya rekomendasi yang meminta Israel menghentikan tindakan dan kebijakan yang selama puluhan tahun telah menimbulkan penderitaan terhadap rakyat Palestina.
Dalam kaitan itu Dubes Djani mengutuk kebijakan pengusiran secara paksa, dan perluasan pemukiman yang terus dilakukan oleh Israel.
Sejak pembentukan Dewan HAM pada 2006, Indonesia, sebagai anggota Dewan, secara aktif dan konsisten terus mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM rakyat Palestina.
Sidang Khusus Dewan HAM itu diharapkan akan menghasilkan resolusi yang berisikan tiga bagian, yaitu situasi HAM di wilayah Pendudukan Palestina dan Jerusalem Timur, Laporan Goldstone, dan laporan Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel.
Pembahasan yang akan diakhiri pada akhir pekan ini itu akan mengambil keputusan atas rancangan resolusi yang sudah mulai diedarkan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Sebutan \"palestina\" adalah hasil monopoli politik kaisar andrianus (325 M) untuk menghapus nama tanah Yudea&Samaria agar bangsa Yahudi kehilangan rasa nasionalisme atas atasnya dan untuk menghentikan perlawanan terhadap penjajahan Romawi.
Pelajarilah sejarah dunia!!!
knapa dgn redaksi? saya kira redaksi sudah berimbang, toh sah2 saja2 ada yg pro dan kontra, ini demikrasi bung!
@yulian,
lho memang bangsa palestine itu murni? saya rasa jika anda membaca kembali sejarahnya, siapa nyana bhw bagsa palestina yg skarang ini adalah bangsa yg sudah tak jelas aal muasalnya dibanding bangsa yahudi itu.
Tau tidak asal nama palestina itu? jika gak tau, mending jgn asal mbacot.
otak loe tuh di simpan di mana? Di pantat?
Udahlah gabung aja sama FPI, kt bersatu basmi maksiat di indonesia.
Ingat teroris bkn dilihat dr penampilan, tp dari pemikiran (terutama pemikiran islam liberal, yg secara terang2 ingin merusak akidah islam, dan ingin menggantinya dngn akidan \"washington\")
panas tuh telinga orang2 liberal!
Wassalam...
Halloluyo... Hoba2