Sejak ditutup beberapa tahun lalu, lokasi itu sudah ditanami kembali berbagai jenis pohon dalam rangka penghijauan hutan.
Poso, Sulteng (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mengakui aktivitas di lokasi tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, hingga sekarang masih jalan.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi kegiatan menambang. Akan tetapi, ternyata masih saja ada yang menambang di sana," kata Kepala Balai Besar TNLL, Jusman di Palu, Selasa.
Kendati demikian, pihaknya terus mencari solusi yang tepat untuk menghentikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Menurut dia, sebenarnya lokasi eks penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi sudah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, sampai sekarang ini lokasi itu dijaga petugas, baik dari aparat keamanan maupun petugas polhut dari Balai Besar TNLL.
Namun, kata Jusman, pada kenyataannya masih ada oknum masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Gakkum KLHK setop tambang ilegal di Bukit Soeharto
Ia menegaskan bahwa aparat sudah bekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka, terbukti sudah ada 17 penambang yang ditangkap petugas, kemudian diproses hukum.
Mereka diseret ke pengadilan sebagai bentuk dari penindakan karena terbukti masih melakukan penambangan di lokasi yang sudah ditutup tersebut.
Jusman menyebutkan dari beberapa perkara yang sudah disidangkan, ada di antaranya yang dijatuhi hukuman sampai 3 tahun.
"Penindakan tetap akan dilakukan bagi siapa saja yang terbukti melalukan aktivitas di kawasan konservasi TNLL," katanya menandaskan.
Lokasi penambangan emas ilegal (peti) di Dong-Dongi berada di areal seluas sekitar 15 hektare.
Sejak ditutup beberapa tahun lalu, lokasi itu sudah ditanami kembali berbagai jenis pohon dalam rangka penghijauan hutan dan menjaga alam yang ada sebagai habitat berbagai jenis satwa, termasuk satwa yang selama ini dilindungi.
Jusman berharap masyarakat lokal yang ada di wilayah tersebut bersama-sama menjaganya dengan tidak turut serta melakukan penambangan.
"Mari kita dengan kesadaran yang tinggi menjaga dan melestarikan hutan dan alam yang ada, termasuk di lokasi eks Peti Dongi-Dongi agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari," katanya.
Baca juga: Polres Bungo berantas tambang emas ilegal di Batu Kerbau
Ia mengingatkan bahwa bencana alam bukan hanya karena curah hujan yang tinggi, melainkan juga karena ulah manusia yang tidak berlaku ramah terhadap hutan dan alam.
Jika bencana alam terjadi, lanjut dia, yang rugi adalah masyarakat karena warga di sekitarnya bisa terdampak bencana dan juga orang lain.
Oleh karena itu, sebelum bencana itu terjadi dan menyengsarakan serta merugikan banyak orang, semua pihak sebaiknya menghentikan segala bantuk, baik penambangan maupun penebangan hutan untuk kepentingan apa pun.
Pihak Balai Besar TNLL dalam rangka penertiban, kata dia, tetap mengedepankan pembinaan daripada tindakan hukum.
"Oleh karena itu, diperlukan kesadaran penuh dari masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi Peti Dongi-Dongi," katanya.
Pewarta: Anas Masa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020