Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri di Jakarta, Jumat sore, membebaskan Ari Muladi, tersangka kasus penipuan terhadap pengusaha Anggodo Widjoyo, setelah surat penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan.

"Pukul 16:00 WIB tadi, Ari Muladi telah dikeluarkan dari Rutan (rumah tahanan-Red) Bareskrim Mabes Polri," kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat malam.

Pembebasan dilakukan setelah penyidik Polri mengabulkan permohonan penangguhan yang disampaikan keluarga Ari satu bulan lalu.

"Kendati begitu, proses penyidikan terus berjalan dan kasusnya tidak berhenti. Hanya saja tidak ada penahanan dari penyidik," katanya.

Surat penangguhan penahanan dari penyidik itu tertanggal 16 Oktober 2009 bernomor SP-HAN/01A/X/2009 /PIDKOR yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collor Crime Brigjen Pol Yovianes Mahar.

Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp5,1 milir milik Anggodo Widjoyo.

Anggodo menyerahkan uang itu kepada Ari agar diberikan ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakaknya yakni Anggoro Widjoyo dicabut.

Anggoro adalah Direktur PT Radiokom Masaro yang menjadi buronan KPK atas kasus korupsi di Departemen Kehutanan dan kini kabur ke Singapura.

Namun, uang itu tidak disampaikan ke pimpinan KPK langsung tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPK.

Polri yang mengusut kasus ini juga tidak menemukan bukti bahwa pimpinan KPK menerima uang itu sehingga menjadikan Ari sebagai tersangka penipuan terhadap Anggoro.

Berkas perkara Ari telah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi.

Hingga kini, berkas Ari masih terus dilengkapi oleh penyidik Polri.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009