Jika berkas sudah benar dan final, baru diajukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus untuk pencairan

Kudus (ANTARA) - Sebanyak tiga dari 10 partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan proposal kegiatan untuk pencairan dana bantuan keuangan partai politik pada 2020 setelah sempat tertunda menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19).

"Ketiga parpol yang sudah mengajukan tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gerindra," kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.

Terkait pencairan dana bantuan partai politik, kata dia, pada Senin (29/6) sudah digelar pertemuan dengan menghadirkan calon partai politik penerima bantuan.

Baca juga: IMM: Parpol jangan usung pecandu narkoba dalam Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Sleman imbau parpol tak politisasi dana penanganan COVID-19
Baca juga: Perwakilan parpol sambut baik kajian KPK-LIPI terkait dana parpol

Setelah proposal masuk, kata dia, tim verifikasi proposal akan meneliti berkasnya terlebih dahulu.

"Jika berkas sudah benar dan final, baru diajukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus untuk pencairan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, akan dilanjutkan dengan penyerahan dana bantuan keuangan secara simbolis dan lanjut bimbingan teknis.

Ia berharap 8 Juli 2020 sudah semua parpol mengajukan proposal kegiatan untuk pencairan dana bantuan, kemudian akhir Juli 2020 bisa dilakukan penyerahan bantuan yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Adapun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.

Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.

Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2019 mendapatkan kursi sebanyak delapan kursi dengan nilai bantuan Rp219,47 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih tujuh kursi dengan nilai bantuan Rp193,18 juta.

Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling sedikit, yakni PPP, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan dua kursi.

Adapun nilai bantuan masing-masing untuk PPP sebesar Rp73,8 juta, Partai Hanura sebesar Rp70,22 juta, dan Partai Demokrat sebesar Rp51,25 juta.

Sesuai ketentuan, dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.

Baca juga: Parpol minta KPU pastikan layanan internet aman untuk kampanye daring
Baca juga: PPP usulkan dana banpol dialihkan untuk tangani COVID-19
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan parpol Rp1,103 miliar

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020