Timika (ANTARA News) - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika berinisial B, dalam waktu dekat bakal diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena diduga terlibat dalam pelarian empat orang nara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Arie Pawarto Yustinus saat dikonfirmasi ANTARA di Timika, Jumat, membenarkan hal itu.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa oleh Jaksa Pengawas dari Kejaksaan Tinggi," kata Arie.
Ia menerangkan, Jaksa B diduga terlibat dalam kasus pelarian empat napi yakni Abdul Kadir dan kawan-kawannya.
Empat napi tersebut telah divonis hukuman penjaran masing-masing 2,5 tahun dan 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika beberapa waktu lalu karena terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Joker Kobogau pada bulan Februari.
Sedianya Abdul Kadir dan rekan-rekannya sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika sejak Juli, pasca pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Timika.
Namun kenyataannya, Abdul Kadir dan rekan-rekannya itu tidak pernah mendekam di Lapas Timika meski Jaksa B sudah menandatangani berita acara penyerahan ke empat napi tersebut ke petugas Lapas Timika.
Kepala Lapas Kelas II B Timika, Liberti Sitinjak mengakui hingga kini empat napi tersebut belum menjalani masa hukuman.
"Kami akan terus mempertanyakan masalah ini. Jangan mengatakan sudah dieksekusi padahal orangnya tidak ada di Lapas," kata Sitinjak.
Informasi kaburnya empat napi tersebut menuai protes keras dari keluarga almarhum Joker Kobogau.
Fidelis Songgonao selaku kerabat korban mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang amburadul seperti ini.
"Apa jadinya hukum di republik ini jika aparat penegak hukum sendiri seenaknya bertindak melanggar hukum," kecam Songgonao.
Ia menilai, proses penegakan hukum yang dipertontonkan aparat dalam kasus ini tidak memberikan pendidikan hukum yang benar kepada masyarakat asli Papua.
"Kalau model penegakan hukum seperti ini jangan heran kalau masyarakat sendiri yang akan bertindak," kata Songgonao bernada mengancam.
Kasus pembunuhan almarhum Joker Kobogau pada Februari lalu memicu ketegangan antara warga suku Moni dengan warga suku Bugis di Timika.
Saat itu, warga Moni menuntut ganti rugi kepada Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) sebesar Rp1 miliar.
Namun setelah berunding dengan melibatkan DPRD Mimika, keluarga korban setuju menerima ganti rugi sebesar Rp100 juta dan para pelaku tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009