Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan, penjelasan mengenai ketidaklengkapan salah satu pasal dalam UU tentang kesehatan harus tuntas sehingga tidak menimbulkan spekulasi dalam masyarakat.

Ditemui usai menghadiri acara perpisahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para menteri dan mantan menteri kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jumat, Hatta mengatakan penjelasan itu sudah disampaikan oleh pihak sekretariat DPR.

"Yang harus menjelaskan saya kira dari Sekretariat dpr harus ada dan penjelasan itu sudah diberikan bahwa ini sebetulnya ada kesalahan teknis, saya nggak tahu," kata Hatta.

Meski demikian ketika ditanya apakah perlu dicari pihak yang menyebabkan kekeliruan itu, Hatta mengatakan hal tersebut merupakan hak DPR, yang jelas ia menyatakan jangan sampai timbul spkeluasi di masyarakat karena masalah itu.

"Silahkan bila ingin diselidiki, seharusnya segala sesuatu yang undang pertanyaan harus dijelaskan agar tidak ada spekulasi yang berkembang," paparnya.

Hatta menjelaskan pihak Sekretariat Negara sendiri telah melakukan perbaikan dan dibuatkan berita acara atas perbaikan itu yang disampaikan ke Departemen Kesehatan dan Komisi terkait di DPR.

"Memang itu sudah ada koreksi, jadi tidak benar kalau istilahnya revisi,revisi itu sebuah undang-undang yang diubah, ini tidak ada.

Ayat yang hilang yang kita temukan itu sudah ada ke DPR diperbaiki dan dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani oleh komisi terkait sudah selesai," katanya.

Hatta meyakinkan di institusi yang dipimpinnya, memiliki sistem pengecekan redaksional peraturan dan undang-undang yang hendak ditandatangani presiden sehingga meminimalkan kesalahan.

"Kalau ada RUU masuk ke Presiden kita cek, mana hasil pembicaraan tingkat satu, masuk ke paripurna kita cek semua, dan yang kedua kita serahkan ke menteri teknis, tanda tangan per lembar, setelah itu baru ke saya, paraf dan terakhir baru ke presiden. baru tahap pertama pengecekan saja kita tahu ada yang hilang," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009