Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaidir Ramly mengatakan, polisi menunda rencana penyitaan sejumlah dokumen di kantor KPK.
"Ditunda sampai hari Senin nanti," kata Khaidir ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Awalnya, Polri akan melakukan penyitaan sejumlah dokumen di kantor KPK pada Jumat (16/10). Khaidir tidak mengetahui alasan penundaan penyitaan tersebut.
Menurut Khaidir, upaya penyitaan yang akan dilakukan polisi tidak sepenuhnya sesuai dengan upaya penanganan kasus yang menjerat pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, sebagai tersangka.
Berdasar data yang dimiliki KPK, kata Khaidir, beberapa dokumen yang akan disita polisi tidak memiliki keterkaitan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan KPK.
Khaidir mencontohkan, dokumen yang tidak relevan itu antara lain, komputer jinjing milik Antasari. Hal itu dinilai tidak relevan karena inti penyidikan yang dilakukan polisi adalah tentang penyalahgunaan wewenang.
Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, menganggap rencana penggeledahan yang akan dilakukan polisi di kantor KPK adalah tindakan yang janggal.
"Kita meyakini kasus ini adalah rekayasa, maka pemberian berbagai dokumen yang bisa dipakai untuk menjustifikasi kasus yang rekayasa itu, adalah tidak betul," kata anggota tim pengacara, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, tim pengacara menegaskan memiliki sejumlah data yang kemungkinan bisa membuktikan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang dan suap terhadap pimpinan KPK adalah suatu rekayasa.
Bambang menduga, Mabes Polri sudah berencana untuk mengambil sejumlah dokumen yang kemungkinan bisa menguatkan skenario penyuapan terhadap KPK.
Hal itu dapat dilihat dari sejumlah dokumen yang diminta oleh polisi, antara lain buku register tamu tahun 2008 sampai 2009 sewaktu Ary Muladi dan Eddy Sumarsono berkunjung ke KPK.
Ary dan Eddy adalah orang yang diduga memiliki peran dalam penyerahan uang kepada pimpinan KPK.
Menurut Bambang, tuduhan itu sangat tidak berdasar karena pimpinan KPK tidak mengenal dan bertemu dengan Ary dan Eddy.
Kejanggalan lain adalah adanya dugaan upaya perubahan skenario dari penyuapan pengusaha Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo menjadi pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Penyitaan ini sebenarnya bisa dipakai untuk mencoba memanipulasi. Awalnya kan skenario penyuapan terhadap pimpinan KPK. Tapi kemudian dituduh menjadi pemerasan. Supaya apa? Ya supaya Anggoro dan Anggodo diselamatkan," kata Bambang Widjojanto.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009