Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik.
“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kriteria tersebut adalah pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Tak hanya itu, penunjukan pemungut PPN juga dapat berdasarkan kriteria memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Baca juga: DJP sebut enam perusahaan siap pungut PPN produk digital impor
“Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulisnya.
Sementara itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
“Itu dilakukan dengan mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak,” tulisnya.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 pada www.pajak.go.id.
Baca juga: Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN
Baca juga: Peneliti tekankan perlindungan konsumen dalam kebijakan pajak digital
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020