Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sudah membentuk panitia seleksi hakim ad hoc sebagai persiapan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air.
"Kalau Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor sudah ditandatangani, kita sudah membentuk panitia hakim ad hoc," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, MA untuk tahap pertama membuat pengadilan tipikor di tujuh provinsi sebagai tindaklanjut pelaksanaan mandat UU Pengadilan Tipikor.
Ketujuh provinsi itu, yakni, Jakarta, Makassar, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, dan Palembang.
Sesuai UU, dalam dua tahun harus terbentuk Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi di tanah air.
Ia menyatakan tim seleksi tersebut diketuai oleh Djoko Sarwoko dari MA, serta melibatkan juga dari unsur masyarakat, antara lain, Bambang Widjojanto dan Indriyanto Senoadji.
"Keseluruhan tim itu ada tujuh orang," katanya.
Terkait dengan mekanisme seleksi hakim ad hoc, Harifin menjelaskan nanti akan diatur melalui Peraturan MA (Perma).
Ia mengatakan, ada sekitar lima Perma yang dipersiapkan untuk pembentukan pengadilan tipikor tersebut. "Perma itu tentang tata cara seleksi. Kemudian, tata cara penyusunan majelis," katanya.
Perma itu juga, kata dia, mengatur jumlah hakim ad hoc dalam persidangan.
Di bagian lain, MA merencanakan di setiap pengadilan tipikor ada empat hakim ad hoc.
"Kita harapkan yang penting kita sudah melakukan seleksi. Mudah-mudahan semester pertama tahun depan sudah ada pengadilan tipikor," katanya.
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengunjungi MA untuk berkoordinasi pembentukan pengadilan tipikor. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009