Ini memang dalam pandangan kami penting, tapi kemampuan menghafal pasal ini tidak menjamin yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menerapkan bunyi pasal tertentu secara adil dan berkepastian hukum,
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menyebut penggalian kapasitas calon hakim agung saat seleksi justru kurang relevan, seperti menguraikan pasal-pasal tertentu yang sifatnya hafalan.
"Ini memang dalam pandangan kami penting, tapi kemampuan menghafal pasal ini tidak menjamin yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menerapkan bunyi pasal tertentu secara adil dan berkepastian hukum," ujar Ketua Mappi Muhammad Rizaldi dalam sidang pengujian UU Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Menurut Rizaldi, salah satu kualitas utama yang dicari dari calon hakim agung adalah kemampuan untuk memeriksa perkara dari sisi penerapan hukum dan cara mengadili, bukan lagi mengenai fakta hukum dalam suatu perkara.
Calon hakim agung, kata dia, harus memahami perbedaan antara peran hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan peran hakim pada tingkat kasasi atau judex juris.
Baca juga: Penasihat hukum Agung Ilmu minta hakim tidak istimewakan terdakwa
Baca juga: KY tunda seleksi calon hakim agung
Terkait kompetensi, Mappi menilai hakim agung merupakan posisi yang sangat penting dan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman sehingga harus diisi individu yang memiliki pemahaman matang terhadap tugas hakim dalam menciptakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Selain aspek kompetensi, calon hakim agung disebutnya juga harus memiliki rekam jejak yang bersih, terkait upaya untuk menunjukkan calon hakim merupakan individu yang berintegritas.
Adapun pemohon perseorangan bernama Aristides Verissimo de Sousa Mota mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung karena keberatan masa jabatan hakim agung tidak diperiodisasi.
Ia ingin masa jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun, seperti presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Mappi nilai periodisasi hakim agung tidak diperlukan
Baca juga: Hakim MK: UU sudah atur putusan MA mengikat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020