Madiun (ANTARA News) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun, Jawa Timur, untuk tahun 2010 diusulkan naik 6,45 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun 2009.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Madiun, Widodo, Jumat mengatakan, pada tahun 2009 UMK Kabupaten Madiun hanya Rp620 ribu, sementara UMK tahun 2010 yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur adalah Rp660 ribu.

"Kami sudah mengajukan rancangan UMK tahun 2010 sebesar Rp660 ribu. Penentuan besarnya UMK telah sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Daerah," ujarnya di Madiun.

Saat ini, lanjut dia, usulan jumlah UMK tersebut telah dikirimkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim untuk disetujui dan akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim.

Menurut dia, kenaikan jumlah UMK yang diajukan pada tahun 2010 dipengaruhi oleh banyak faktor.

Di antaranya, faktor pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Kabupaten Madiun dan daerah sekitarnya, tingkat inflasi daerah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja yang ada.

Untuk mengetahui seberapa besar faktor tersebut terjadi di lapangan, pihak Disnaker dan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun telah melakukan survei harga kebutuhan di tiga pasar pokok di Kabupaten Madiun.

Yaitu di Pasar Dolopo, Caruban, dan Pagotan, guna menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga Kabupaten Madiun.

"Dari hasil survei dan kesepakatan dengan dewan pengupahan yang juga melibatkan pihak perusahaan, maka ditentukan besaran UMK 2010 Kabupaten Madiun sebesar Rp660 ribu," katanya

Ia mengatakan, hingga diajukan ke tingkat provinsi, sejauh ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan atas besarnya UMK.

Ia menambahkan, UMK yang saat ini diajukan ke gubernur jika telah ditetapkan nanti akan diberlakukan pada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun.

Jumlah perusahaan yang ada saat ini kurang lebih 700 perusahan dengan skala besar, sedang dan kecil.

"Nantinya sebelum ditetapkan, Disnaker juga akan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMK untuk mengajukan penangguhan," katanya.

Jika nantinya ada, lanjut dia, maka masalah tersebut akan disarankan untuk diselesaikan secara bipartit. Disnaker hanya berperan sebagai mediasi saja.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009