Di masa pandemi COVID-19 ini kami mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 11,82 kilogramJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,82 kilogram dari empat pengedar narkoba.
"Di masa pandemi COVID-19 ini kami mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 11,82 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin.
Irjen Nana mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dalam penggerebekan di dua lokasi.
Pada 16 Juni 2020 petugas menggerebek TKP pertama di Bintaro, Tangerang Selatan. Pada operasi tersebut petugas menangkap dua tersangka yakni MJ alias Jaja dan MR dengan barang bukti 8,82 kilogram sabu-sabu.
Sedangkan pada TKP kedua yang berlokasi di Tapos, Depok, digerebek pada 27 Mei 2020. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MA dan R dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
Nana menjelaskan, sindikat ini menyelundupkan sabu-sabu dengan cara disembunyikan di bagian dalam kendaraan.
"Modus operandinya sabu disembunyikan di 'shockbreaker' mobil dan ditaruh di parkiran dan selanjutnya tersangka tadi akan mengambil mobil untuk dibawa ke kediamannya," kata Nana.
Nana mengatakan terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka Jaja yang memang telah menjadi incaran petugas. Sehingga penyidik telah mengintai tersangka selama satu bulan lamanya.
"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalami oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," tuturnya.
Kemudian pada 16 Juni 2020, Jaja mengambil sebuah mobil yang di dalamnya diketahui sudah berisi sabu. Polisi mengikuti tersangka hingga ke rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan dan langsung melakukan penangkapan.
Selain melakukan penangkapan terhadap Jaja, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka ER dan menemukan sabu seberat 8,82 kilogram yang disimpan di dalam shockbreaker.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap MA dan R di wilayah Depok dan menyita tiga kg sabu sehingga total barang haram yang disita berjumlah 11,82 kilogram sabu.
Nana juga mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu diduga berasal dari Iran dan Aceh.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar produsen cairan vape isi narkoba
Baca juga: Artis FTV Ridho llahi ditangkap atas dugaan gunakan sabu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020