"Ada dua penindakan yang dilakukan pada Sabtu (27/6) dan dini hari tadi," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Moch.Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Senin.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 6,9 juta batang rokok ilegal
Penindakan pertama, katanya, dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang, Sabtu (27/6).
Menurut dia, petugas mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
"Saat diamankan, pengemudi truk menunjukkan surat jalan yang menerangkan kalau muatannya paket buku sekolah, namun ketika dicek ternyata berisi rokok," katanya.
Dari keterangan sopir berinisial AM tersebut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diambil dari Jepara untuk selanjutnya dikirim ke Pekanbaru.
Penindakan kemudian berlanjut pada Senin dini hari di ruas Tol Bawen-Salatiga.
Baca juga: Bea Cukai Kalbar bakar 1,8 Juta batang rokok ilegal
Petugas mengamankan sebuah truk gang mengangkut 3,3 juta batang rokok tanpa cukai serta dilekati pita cukai palsu.
Truk yang mengangkut muatan dari Jawa Timur ini rencananya akan menuju Palembang.
Dari dua penindakan tersebut, lanjutnya, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselematkan sekitar Rp2,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Jambi amankan 4 juta barang rokok tanpa cukai
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020