Ini sudan jelas pelanggaran kok malah dibiarkan
Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Bupati Pasaman Barat bertindak tegas terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat Bambang Sumarsono terkait sering tidak masuk kantor.
"Ini sudah keterlaluan karena berimbas kepada kinerja bersangkutan. Apalagi dana kegiatan Dinas PUPR sekitar 70-80 persen berada di Bina Marga," kata Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat Baharuddin R, didampingi Sekretaris Dedi Lesmana, usai inspeksi mendadak di dinas terkait, Senin.
Pihaknya berkunjung ke Dinas PUPR berawal ketika pada 25 Juni lalu telah melakukan hearing dengan Dinas PUPR untuk melaksanakan pengawasan kegiatan PUPR tahun 2019.
"Kepala dinas dan tiga kepala bidangnya hadir. Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga malah tidak hadir. Sementara dia yang banyak memegang kegiatan," katanya pula.
Karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan sidak pada Senin ini. Lagi-lagi Kepala Bidang Bina Marga juga tidak ada dan data yang dibutuhkan juga tidak didapatkan.
Kemudian terungkap informasi dari Kepala Dinas dan Sekretaris ternyata Kepala Bidang Bima Marga sering tidak masuk kantor.
Bahkan, kepala dinas juga sudah memberi peringatan secara lisan dan disurati sebanyak tiga kali.
Ternyata, hal itu tidak mempan dan juga tetap tidak masuk kantor, sehingga berimbas kepada pelaksanaan kegiatan yang ada.
"Ini sangat aneh, kenapa tidak masuk kantor sementara kegiatan banyak. Ditegur baik lisan dan tulisan oleh kepala dinas juga tidak mempan. Ada apa ini," katanya lagi.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat Henny Ferniza dan Sekretaris Riki Jaya Bakti terungkap Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono sering tidak masuk kantor, dibuktikan dengan absensi dan surat peringatan yang ada.
Padahal pada 2017 anggaran di Bina Marga mencapai Rp124 miliar lebih, tahun 2018 sebesar Rp108 miliar lebih, dan 2019 sekitar Rp99 miliar lebih.
Secara total anggaran di Bina Marga tiga tahun itu mencapai Rp332 miliar dengan realisasi Rp275 miliar lebih.
"Begitu besarnya anggaran yang ada di Bina Marga. Dengan kondisi jarang masuk kantor pantas saja realisasinya rendah, karena pelayanan tidak maksimal," katanya.
Ia menyayangkan dengan tidak masuk kantornya Kepala Bidan Bina Marga. Selama tiga tahun dibiarkan, kenapa Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inpapektorat dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat tidak mengambil sikap tegas.
"Ini sudan jelas pelanggaran kok malah dibiarkan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kepala TU RSUD Pasaman Barat Sumbar laporkan plt direktur ke polisi
Pihaknya akan melaporkan ke Bupati Pasaman Barat dan akan membawa persoalan ini ke DPRD. Jika tidak digubris, maka akan dilaporkan ke BPK.
"Pekerjaan yang ada akan kami tinjau ke lapangan. Mari bersama-sama mengungkap ini semua," kata dia.
Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat Henny Ferniza membenarkan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono sering tidak masuk kantor.
Secara prosedural pihaknya telah memperingatkannya, baik lisan maupun dengan surat dan ditembuskan ke bupati.
"Kalau secara lisan sudah tidak terhitung. Kalau dengan surat sudah tiga kali kami peringati, namun juga tidak mempan," katanya pula.
Ia mengakui sulit berkoordinasi dengan Kepala Bidang BM itu, karena sering tidak masuk kantor dan dihubungi juga susah.
"Penanggungjawab atau PPK beliau tentu dengan susahnya bertemu, sehingga berimbas ke pekerjaan terutama oleh pihak ketiga," katanya lagi.
Dia menyebutkan selama 2019, pekerjaan yang putus kontrak di Bidang Bina Marga sebanyak empat paket pekerjaan dan tunggakan utang belanja sekitar Rp8 miliar.
"Kegiatan Dinas PUPR sekitar 70-80 persen berada di Bidang Bina Marga. Bagaimana mau koordinasi dan pekerjaan selesai, jika dikendalikan dari luar. Masuk kantor tidak pernah," katanya pula.
Baca juga: Plt Direktur RSUD Pasaman Barat hormati proses hukum di kepolisian
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020