Serang, (ANTARA News) - Dua anak baru gede (ABG), An (15) dan My (16) yang diadili dengan tuduhan melakukan tarian telanjang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum penjara masing-masing selama empat bulan penjara, denda Rp300 ribu serta subsider dua bulan penjara, Kamis.

"Keduanya juga diharuskan membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp2000," kata ketua majelis hakim Pinta Uli Boru Tarigan.

Dalam sidang perkara asusila yang dipimpin hakim Pinta Uli dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop Pandiangan dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Tota P Samosir,kedua ABG asal Kabupaten Pandeglang dan Merak Banten tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang pornografi, pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008.

Berdasarkan fakta persidangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan JPU serta pengakuan terdakwa selama persidangan, keduanya pada awal Februari lalu di tempat hiburan malam New LM, di kawasan Simpang Tiga Cilegon melakukan adegan pornografi itu di sebuah ruangan khusus atau `private room` karaoke.

Saat itu, An dan My menari telanjang di atas meja dan kursi private room di hadapan beberapa tamu, sedangkan sebagian tamu lainnya merekam melalui telpon genggamnya.

Sementara dalam amar putusan yang dibacakan Pinta Uli, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan pelakukan tindak pidana berupa mempertontonkan diri di depan umum tanpa menggunakan sehelai benangpun.

"Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara melakukan tarian dengan telanjang di depan umum," tegasnya.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik penasehat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.Sementara "Mami" SH (40), kordinator dua penari telanjang tersebut baru akan diketahui hukumannya pada pekan yang akan datang.

"Kalau kordinatornya, atau mami Siti, akan divonis 21 Oktober yang akan datang, " tukas Pinta Uli.

Kasus dua ABG penari telanjang ini sempat merebak pada Februari lalu, bahkan video keduanya beredar di Kota Cilegon. Dari penyebaran video itulah pihak kepolisian mulai menyelidiki hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009