Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada satu tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tahanan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap tersebut, merupakan kasus perjudian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Senin.
Baca juga: Dinkes : Pengelola wajib ingatkan orang tua tidak bawa balita ke mal
Ia mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test) corona.
Hasilnya, kata dia, ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui reaktif COVID-19.
"Kini tahanan tersebut sudah diisolasi," ujarnya.
Sementara para pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri beserta tahanan lainnya, juga dilakukan tes usap dengan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan adanya tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel sentuh 2.000 orang
Ia mengakui Kejari Kudus memang sempat meminta bantuan DKK karena adanya satu tahanan yang positif corona.
"Kemarin kami lakukan uji rapid dan swab pada satu rombongan yang salah satunya kena," ujarnya.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada, karena siapa pun bisa tertular virus corona, termasuk para tahanan yang berada di Rutan maupun ruang tahanan Polres Kudus.
Untuk mencegah penularan, kata Andini, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap.
Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan oleh jajaran Polres Kudus. ***3***
Baca juga: Lima daerah di Sumut nihil kasus COVID-19
Baca juga: Hidroksiklorokuin-deksametason obat keras, masyarakat dilarang gunakan
Baca juga: Gugus Tugas akui jaga jarak jadi poin sulit untuk dipatuhi
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020