Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa diseret ke pengadilan, dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kalau hanya mengandalkan satu alat bukti saja.

"Tapi tidak ada niat saya (saat itu) bersama jajaran KPK untuk mendudukkan pejabat kejaksaan sebagai terdakwa," katanya dalam eksepsinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Hal itu terkait dengan dakwaan terhadap dirinya dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang hanya menggunakan satu alat bukti saja, yakni, keterangan saksi Rani Juliani.

Antasari menyatakan pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalita Suryani alias Ayin, hanya didukung oleh satu alat bukti saja.

"Namun saya sekalipun mendapatkan tekanan publik yang luar biasa (saat itu), saya tidak berkeinginan memaksakan proses hukum," katanya.

Dengan demikian, kata dia, maka penuntut umum harus dapat memahami bahwa dalam kasus Urip tidak ada niat untuk merekayasanya.

"Pasalnya jaksa dalam melaksanakan tugas wajib mengacu pada disiplin, integritas kepribadian dan profesionalisme," katanya.

Di bagian lain, rekayasa yang dilakukan penuntut umum dalam dakwaan terhadap dirinya itu, hebat dan sesuai dengan skenario besar untuk menggiring dirinya sebagai terdakwa sejak awal dimulainya penyidikan.

"Rekayasa ini dibuat bagaimana caranya untuk menghukum orang yang tidak berbuat," katanya.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga, membantah, kalau dakwaan terhadap Antasari Azhar itu, sekadar dongeng atau rekayasa.

"Dongeng itu tidak ada dalam surat dakwaan," katanya.

Karena itu, JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis atas eksepsi tersebut.

"Sikap jaksa akan memberikan tanggapan, kita akan tanggapi secara tertulis," katanya.

Ditolak

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa lainnya, Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keberatan terdakwa haruslah ditolak.

"Keberatan para penasehat hukum terdakwa Sigit Haryo Wibisono, tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi-argumentasi yang dibenarkan oleh UU," kata JPU.

JPU juga menyatakan eksepsi penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menjangkau materi perkara.

"Kami mengharapkan penetapan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," katanya.

Sementara itu, sidang keempat terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen, akan dilanjutkan pada Kamis (22/10) mendatang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009