Medan (ANTARA Newx) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta Komisi Anti Penyiksaan PBB untuk melakukan investigasi terhadap dugaaan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap seorang warga Medan, demikian Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis di Medan, Kamis.
Muslim mengatakan, kekerasan polisi itu dialami Zainal Abidin Nasution (43), penduduk Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, ketika ditangkap pada 4 Juni 2009 dengan tuduhan merampok keluarga Kesuma Widjaja, penduduk Medan pada 25 Mei 2009.
Zainal Abidin yang berprofesi sebagai tukang parkir itu dibawa ke suatu tempat dan disiksa hingga pingsan agar mengakui telah merampok Kesuma.
Setelah sadar, Zainal ditutup matanya dengan kain dan disuruh berlari tetapi ditembak sebanyak tiga kali di bagian kaki dan menembus paha kiri, betis kiri dan paha kanannya.
Polisi Polsekta Medan Kota yang menembak ternyata tidak langsung membawa Zainal ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dirawat dan baru beberapa hari setelah LBH Medan memberikan advokasi, Zainal dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dirawat.
"Namun Zainal Abidin diminta untuk membiayai operasi pengeluaran proyektil itu," katanya.
LBH Medan juga menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan terhadap Zainal Abidin, salah satunya adalah dipaksanya tersangka untuk memberi keterangan meski masih menjalani perawatan di RS.
"Kami menduga, jangan-jangan Zainal Abidin korban proses peradilan pidana yang sesat," katanya.
Selain meminta Komisi Anti Penyiksaan PBB untuk menginvestigasi soal itu, LBH juga meminta Kapolri memerintahkan pembebasan Zainal Abidin karena ada indikasi tidak sesuai prosedur. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009