Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan, surat dakwaan tidak relevan karena mengundang sensasi publik dengan mengedepankan unsur vulgar.
"Sensasi publik dalam dakwaan, diawali saya dengan Rhani Juliani melakukan perbuatan asusila," katanya dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menggambarkan bagaimana hubungan yang vulgar antara Rhani Juliani dengan Antasari Azhar.
Ia menambahkan dakwaan itu diuraikan dengan vulgar dan tidak etis.
"Dakwaan itu diuraikan dengan vulgar dan tidak etis," katanya sambil disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Sebelumnya, Antasari Azhar, menyatakan, tidak gentar adanya pembunuhan karakter terhadap dirinya terkait kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
"Saya tidak gentar dengan pembunuhan karakter," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009