"Saya ingin selain ke dunia usaha pemerintah juga memberikan stimulus ke masyarakat agar daya beli meningkat" kata Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, di Jakarta, Kamis.
Perubahan jumlah stimulus yang diberikan pemerintah dari Rp50 triliun menjadi Rp27,5 triliun, menurut Hidayat, dapat dipahami oleh Kadin. Hanya saja dari sisa stimulus tersebut benar-benar harus tepat sasaran.
"Itu `policy` mereka (pemerintah) yang berubah. Tapi kita bisa mengerti itu," ujar dia.
Perubahan jumlah sektor industri yang diberikan stimulus berupa PPNDTP dari 17 menjadi tiga sektor saja juga dapat dipahami oleh Kadin, ujar dia. Namun perubahan stimulus harus bisa tepat sasaran.
Sementara itu, Plt Menko Perekonomian, Sri Mulayni mengatakan, penangguhan PPh 21 berupa pajak pegawai merupakan pengalihan stimulus PPNDTP yang batal diberikan pada 14 sektor industri yang sejak awal diusulkan pemerintah.
"PPh 21 yang ditangguhkan hanya untuk perusahaan yang `labor intensif`, terkena dampak dari krisis finasial, dan memiliki `track record` baik dalam pembayaran pajak," ujar Menko.
Sedangkan stimulus PPh 25 yang merupakan penangguhan pajak perusahaan dapat dinikmati semua perusahaan, katanya.
"Mereka otomatis akan mulai pada bulan April 2009, karena mereka baru akan mengikuti pembayaran PPh 25 regular pada bulan Maret nanti," tambah Menko.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009