Musi Rawas, Sumsel (ANTARA News) - Sebanyak 400 warga Kecamatan Karangdapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan mendatangi kantor bupati setempat, Rabu menuntut pengembalian lahan plasma dari PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).
"Permasalahan yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Karangdapo dengan pihak PT DMIL adalah pencaplokan lahan plasma perkebunan kelapa sawit milik warga seluas 430 hektare," kata koordinator aksi demo, Suhendi.
Lahan tersebut milik warga yang diserahkan ke pihak perusahaan sawit tersebut untuk dijadikan lahan plasma namun hingga kini belum diserahkan.
Sesuai izin hak guna usaha (HGU) PT DMIL hanya memiliki lahan seluas 14.000 hektare, namun dilapangan perusahaan perkebunan sawit tersebut mengaku mengantongi izin operasi seluas 17.749 hektare termasuk tanah seluas 430 hektare yang diberikan warga, dengan harapan akan dijadikan kebun plasma.
Pada awal pembukaan lahan perkebunan sawit ini pada 2000 warga sekitar lokasi perkebunan diminta untuk menyerahkan lahan seluas 430 hektare untuk dijadikan perkebunan plasma, disamping lahan perkebunan inti.
Penyerahan lahan itu dilakukan melalui PT Era Nusa, selaku pihak pengerjaan pembukaan lahan, namun setelah lahan diserahkan dan saat ini telah produksi paket yang dijadikan belum terealisasi.
"Awalnya kami sudah mendirikan koperasi sendiri yang diberi nama Amanah yang nantinya akan menampung buah sawit tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan. Tapi yang terjadi saat ini lahan milik kami malah dikelola oleh koperasi Kecamatan Muara Rupit," katanya.
Ratusan massa yang datang Rabu siang itu menggunakan sembilan truk usai melakukan orasi, akhirnya melalui sembilan perwakilan warga diterima Sekretaris Kabupaten Musi Rawas H Senen Singadilaga dan Asisten Tata Praja Basri Soni.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Kabupaten Musi Rawas mengatakan, pihak pemkab setempat akan bertindak netral dan akan menengahi permasalahan warga dengan PT DMIL.
"Bila apa yang diucapkan warga Kecamatan Karangdapo ini benar, Pemkab Musi Rawas akan menutup operasional PT DMIL karena sudah merugikan masyarakat," ujarnya.
Untuk membuktikan kepemilihan lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka, kata dia warga harus bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan berupa surat pengakuan pemilik hak (SPPH), sehingga nantinya pemkab dapat menuntut perusahaan tersebut.
Dilain pihak pengacara PT DMIL Abu Bakar yang diminta hadir dalam kesempatan itu mengakui bahwa lahan milik perusahaan itu sesuai dengan izin HGU seluas 17.700 hektare, namun saat diminta warga untuk menunjukkan bukti dia tidak dapat menunjukkan izin yang di maksud.
Setelah terjadi perdebatan alot akhirnya massa membubarkan diri. Pemkab Musi Rawas memutuskan kedua pihak yang bersengketa agar sama-sama membawa surat kepemilikan lahan yang sah, dan nantinya akan diputuskan lahan tersebut milik PT DMIL atau milik warga. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009