Verifikatornya adalah PPS dan didampingi oleh petugas pengawas

Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rejang Lebong.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan balon perseorangan tersebut merupakan tahapan lanjutan pilkada setempat yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung 29 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang.

"KPU Kabupaten Rejang Lebong akan menurunkan data B1-KWK dukungan balon pasangan Samsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) untuk PPS melalui PPK pada tanggal 29 Juni besok, guna dilakukan verifikasi faktual," kata dia.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tambah 15 TPS untuk Pilkada 2020


Dia menambahkan, untuk persiapan seluruh panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, akan dilakukan pada hari pertama yakni 29 Juni, dan keesokan harinya mereka sudah mulai melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan balon perseorangan ini.

Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual ini, pihaknya menginstruksikan kepada PPS untuk melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan bakal calon untuk mempermudah melakukan verifikasi, kemudian berkoordinasi dengan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), dan setiap tahapan pelaksanaan verifikasi faktual itu harus didampingi mereka.

Sedangkan untuk data B1-KWK yang akan diverifikasi oleh petugas PPS ini, kata Restu, mencapai 24.000 dukungan tersebar dalam 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong.

"Verifikatornya adalah PPS dan didampingi oleh petugas pengawas atau PKD. Mereka ini akan melakukan verifikasi dengan metode sensus, door to door," ujarnya pula.

Dia menambahkan, jika setelah dilakukan sensus oleh petugas PPS, warga yang memberikan dukungan tidak ketemu, maka petugas ini dapat menghubungi LO (liaison officer) atau penghubung paslon agar mereka dapat mengumpulkan pendukung dalam satu tempat sehingga bisa dilakukan verifikasi.

Kalau pun nantinya masih ada juga pendukung paslon perseorangan ini belum hadir, maka diharapkan mereka ini dapat mendatangi petugas PPS masing-masing desa dan kelurahan sebelum masa verifikasi faktual berakhir.
Baca juga: Bawaslu temukan KTP Panwascam masuk dukungan kandidat

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020