Target itu diharapkan tercapai agar proyek-proyek pengadaan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu kredibel dan akuntabel, kata Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo di Makassar, Rabu.
"Dari Rp1000 triliun dana yang dialokasikan di APBN untuk pengadaan barang dan jasa sebesar 35 persen per tahun," jelasnya.
Menurutnya, jika proses tender pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dihemat sekitar 10 persen saja dari alokasi tersebut dapat dialokasikan kepada pembangunan infrastruktur untuk rakyat seperti jalan raya.
Tender proyek pengadaan terbesar di Departemen Pekerjaan Umum, Pendidikan Nasional, perhubungan, kesehatan, kepolisian dan pertahanan keamanan.
Hingga kini jumlah pengaduan, konsultasi, dan sanggahan kepada LKPP,dari perusahaan yang mengikuti tender proyek-proyek pengadaan jumlahnya mencapai 30 laporan setiap hari.
"Pada umumnya, aduan yang masuk karena pengusaha merasa dicurangi dalam proses tender atau mempertanyakan kenapa perusahaannya tidak terpilih," ujarnya.
Ia menambahkan, dari laporan yang masuk kebanyakan merupakan dugaan kecurangan yang terjadi pada proses tender yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan `plat merah`.
"Yang banyak perlu ditertibkan adalah perusahaan-perusahaan plat merah," ujarnya tanpa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.
Selain penyempurnaan revisi keppres, proses tender dan lelang dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009