MS Kaban menjelaskan, sepanjang masa jabatannya, Departemen Kehutanan telah melaksanakan program penanaman pohon melalui kegiatan "One Man One Tree" atau satu orang menanam minimal satu pohon, sehingga pada akhir tahun 2009 pemerintah menargetkan sebanyak 230 juta batang pohon baru.
Ia mengharapkan, kegiatan penanaman pohon akan menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Menurut ia, pada 2009 ancaman dan permasalahan lingkungan yang dihadapi manusia adalah pemanasan global dan perubahan iklim sehingga kegiatan kehutanan menjadi sorotan. Oleh karena itu diperlukan program "One Man One Tree".
Selain itu, Departemen Kehutanan juga sudah mengalokasikan hutan tanaman rakyat pada areal hutan produksi yang tidak dibebani hak seluas 5,4 juta Ha. Yang mendapatkan SK Pencadangan seluas 310.543 Ha di 20 provinsi di 49 kabupaten.
Pencepatan pembangunan hutan tanaman industri pun sudah dilakukan Departemen Kehutanan sampai awal tahun 2009 telah tertanam pohon pada kawasan seluas 4,3 juta Ha dari target 5 juta ha. Sampai tahun 2015 ditargetkan luas HTI mencapai 9 juta ha.
Terkait kasus illegal logging, MS Kaban menuturkan dengan tegas, pada tahun 2009 terjadi penurunan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal secara signifikan. Data akhir tahun 2004 sebanyak 9600 kasus. Akhir tahun 2008 turun drastis sekitar 160 kasus serta pemberantasan illegal loging dan illegal trade telah menyelamatan kerugian negara sekira 25 triliun/tahun.
Ia juga mengatakan, luas lahan kritis juga menurun drastis dari 59,3 juta ha sebelum tahun 2004, menjadi 28,3 juta Ha pada tahun 2008.
Mengenai kebakaran hutan dan lahan, terjadi penurunan jumlah "hotspot", pada tahun 2007 terjadi penurunan "hotspot" (titik api) sebesar 78 persen dan pada tahun 2008 sebesar 86 persen.
Dalam masalah penakaran tumbuhan dan satwa liar, Kaban mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2008 tercatat 416 unit penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang telah mendapatkan izin penangkaran.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Berantas terus illegal loging sampai keakar-akarnya.. illegal logging seperti narkoba... yg merugikan generasi penerus bangsa... hajar jg illegal logging yg dilakukan oleh oknum negara tetangga... hukum seumur hidup atau kalau perlu hukum mati para pelaku illegal loging tersebut...