Jakarta (ANTARA News) - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief mengatakan, rancangan (draft) pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah akan diserahkan kepada Presiden pada Desember 2009.

"Kita berharap Desember 2009 telah diterima Presiden, sebelum akhir tahun seiring dengan pemerintahan baru. Harapnnya bisa secepatnya disahkan, tapi itu hak presiden, kita hanya berharap," katanya kepada wartawan, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini draft keppres pengganti telah selesai, dan tengah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder pengadaan barang dan jasa.

Ia mengatakan, rancangan peraturan yang baru ini nantinya diharapkan akan mampu mendorong efisiensi dan efektifitas pengadaan barang dan jasa. "Keppres ini diharapkan akan mampu membuat pengadaan barang dan jasa lebih cepat, efektif dan efisien serta transparan," katanya.

Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo mengatakan, perbedaan Keppres yang baru dengan yang lama lebih dari 50 persen, baik secara struktur maupun isi.

"Terdapat perbedaan prinsip antara Keppres 80/2003 dengan rancangan penggantinya. Setidaknya ada 4 bidang dan 32 isu perbedaan," katanya.

Ia menjelaskan, beberapa aturan yang berubah diantaranya adalah untuk pengadaan barang dan jasa. Pada Keppres 80/2003, penunjukan langsung diberlakukan pada barang dan jasa di bawah Rp50 juta. Dalam rancangan perpres yang baru dinaikan menjadi Rp100 juta ke bawah.

Selain itu juga penjamin proyek yang pada Kepress 80/2003 oleh bank umum dan asuransi, namun dalam rancangan peraturan yang baru hanya bank umum yang diperbolehkan menjamin.

Pada Keppres 80/2003, jaminan penawaran tender besarnya 1-3 persen harga perkiraan sendiri, namun dalam rancangan yang baru hal itu ditiadakan.

Pada rancangan peraturan yang baru telah memperkenalkan kewajiban penggunaan e proc (electronic procurement melalui internet) pada tahun anggaran 2011.

Agus mengatakan, pihaknya tengah dalam rangkaian sosialisasi rancangan peraturan sebelum dimasukan ke Presiden. "Kita menyosialisasikan sekaligus menghimpun saran untuk perbaikan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mengadakan rangkaian seminar regional di 10 wilayah Indonesia untuk menyosialisasikan hal ini. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan rancangan peraturan ini di Makasar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009