Malang, 14/10 (ANTARA) - Puluhan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam "Malang Corruption Watch" (MCW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, Rabu, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Jalan Veteran.

Aksi unjuk rasa tersebut, menolak adanya kriminalisasi terhadap para pegiat antikorupsi yang telah "dirampas" kebebasannya untuk menyuarakan (mengritik) dan memberikan saran terhadap lembaga terkait.

"Tindakan mengriminalisasi para pegiat antikorupsi seperti yang dialami oleh aktivis HAM Usman Hamid dan dua anggota `Indonesia Corruption Watch` (ICW) di Jakarta, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pula di daerah," tegas koordinator bidang hukum MCW Zia Ulhaq di sela-sela aksi tersebut.

Padahal, tegasnya, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah diatur dalam PP 71 Tahun 2000 pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

Aksi unjuk rasa tersebut berangkat dari keprihatinan para aktivis antikorupsi di kota pendidikan itu atas ditetapkannya aktivis HAM Usman Hamid dan dua anggota ICW, Emerson Yunto dan Illian Deta Arta Sari sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seharusnya, kata Zia, kalau ada ketidakpuasan atau merasa nama baik korpsnya dicemarkan, Kejagung menggunakan hak jawab dalam pemberitaan di media massa, bukan melaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau penetapan tersangka terhadap aktivis HAM dan ICW itu dilanjutkan, maka pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak beda jauh dengan Orde Baru yang selalu `membungkam` masyarakat untuk bersuara kritis," tegasnya.

Usai berorasi secara bergantian selama sekitar dua jam, Zia membacakan tuntutan MCW dan LBH Surabaya Pos Malang yang di antaranya mendesak pemerintah untuk menjamin masyarakat atau pegiat antikorupsi yang menyampaikan pendapat, supaya tidak selalu mendapatkan perlakuan dikriminalisasi oleh pejabat negara atau institusi terkait.

Selain itu, MCW juga meminta institusi atau pejabat pemerintah mau menerima kritikan maupun masukan dari publik, serta Kejagung mencabut pelaporan pencemaran nama baik kepada para pegiat antikorupsi tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009