Magelang, (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (44) dari hukuman atas kasus pernikahan dengan anak di bawah umum, Lutviana Ulfah (13).

"KPAI sangat prihatin dan menyesalkan putusan majelis hakim yang membebaskan Syekh Puji dari hukuman," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Rabu.

Majelis Hakim PN Ungaran, dengan ketua, Hari Mulyanto, menolak dakwaan jaksa atas kasus itu dalam lanjutan persidangan dengan agenda putusan sela, Selasa (13/10), karena dinilai tidak cermat, kabur, dan kurang lengkap.

Syekh Puji yang juga pemilik PT Sinar Lendoh Terang, Kabupaten Semarang itu didakwa menyetubuhi anak di bawah umur, melakukaneksploitasi seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hadi menilai, putusan itu menunjukan bahwa majelis hakim tidak peka dan tidak memiliki perspektif perlindungan anak.

"Kepentingan terbaik bagi anak tidak diperjuangkan melalui perwujudan keadilan," katanya.

Putusan sela majelis hakim itu, katanya, juga tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ia mengatakan, kasus Syekh Puji bukan hanya menyangkut satu anak tetapi sekitar 500 ribu anak lainnya atau 34,5 persen dari jumlah perkawinan di Indonesia.

Menurut dia, majelis hakim tidak memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Secara tegas dalam Pasal 81 menyatakan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak tidak harus dengan kekerasan tetapi juga dengan tipu muslihat dan bujuk rayu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009