Bekasi, (ANTARA News) - Efektivitas peraturan daerah yang melarang perbuatan asusila seperti prostitusi di Kota Bekasi nyatanya gagal mengatasi maraknya pekerja seks komersil (PSK) akibat belum adanya sanksi hukum atas pelanggarnya, kata seorang kepala satpol pemkot Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Dedy Juanda, di Bekasi, Rabu, mengatakan, Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2004 tersebut harus direvisi dan ditambahkan sanksi hukum agar regulasi itu tidak seperti macan ompong.
"Meskipun kita sudah berulang kali melakukan razia dan penindakan terhadap pekerja seks tapi kegiatan mereka tetap marak dan tidak terpengaruh dengan larangan dalam Perda," ujarnya.
Ia mengatakan, belum mampu berbuat banyak dalam meminimalkan aktivitas pekerja seks tersebut apalagi menghentikan. Bila ada sanksi hukum ia berkeyakinan kegiatan prostitusi bisa ditekan.
Sejauh ini, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan razia dan penangkapan kepada wanita yang terbukti sebagai PSK dan biasa mangkal di pinggir jalan. Bila tertangkap mereka kemudian, diserahkan ke panti sosial yang ada di daerah pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan.
Ia menyatakan, sudah ada 30 PSK yang telah terjaring sejak Maret 2009 lalu dan semuanya telah diserahkan ke panti sosial di Pasar Rebo.
"Para PSK tersebut dibina selama 6 bulan dan mendapat keterampilan seperti menjahit, komputer, membuat kue, dan lainnya, tapi setelah keluar dari panti sebagian tetap menjalani profesi sebagai pekerja seks," ujarnya.
Dalam menjaring pekerja seks yang berkeliaran dipinggir jalan, Dedy menyatakan, gampang-gampang susah dan dibutuhkan trik khusus untuk mendapatkannya.
Cara yang dilakukan petugas, diantaranya dengan berpura-pura menjadi konsumen dan setelah terbukti barulah petugas menangkapnya.
"Trik itu harus dilakukan untuk menghindari salah tangkap disebabkan banyak juga pekerja kantoran yang baru pulang pada malam hari," ujarnya.
Pekerja seks di Kota Bekasi biasanya banyak beroperasi di beberapa ruas jalan seperti jalan Ahmad Yani, Sersan Aswan, dan jalan Sudirman dekat pasar Kranji, setelah pukul 22.00 WIB.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009